Loading…

Gambaran Singkat Pembentukan PPID

Dalam rangka memberikan layanan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. Pada tahun 2025 Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin telah membentuk Tim Pelaksana Pelayanan Informasi Publik dengan Nomor 1372/KPTTUN.W6-TUN/SK.OT1.6/X/2025 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). 

Berdasarkan Surat Keputusan ini, telah ditetapkan struktur layanan sebagai berikut:

  1. Ketua dan Panitera sebagai Dewan Pertimbangan PPID.
  2. Sekretaris sebagai Atasan PPID.
  3. Panitera Muda Hukum sebagai PPID.
  4. Panitera Muda Perkara, Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan serta Kepala Sub Bagian Umum Keuangan Sebagai PPID Pelaksana.
  5. Aparatur Pengadilan sebagai Petugas Layanan Informasi dan Dokumentasi.

PPID PTTUN Banjarmasin bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di PTTUN Banjarmasin. Dengan keberadaan PPID, harapannya masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi ke PTTUN Banjarmasin menjadi lebih mudah dan tidak berbelit karena pelayanan dilakukan melalui satu pintu.

ALIH BAHASA
ID Indonesian
JAM KERJA --:--:--
Memuat...
Sen
Sel
Rab
Kam
Jum
Sab
Min
SU
MO
TU
WE
TH
FR
SA
KETERANGAN JAM KERJA
TANGGAL 10 AGUSTUS 2026 (SENIN)
Jam Kantor: 08.00 - 16.30 WITA
Layanan PTSP: 08.30 - 16.00 WITA
Jam Istirahat: 12.00 - 13.00 WITA
Preview Survey
Preview Survey
STATISTIK SITUS
  • Pengunjung hari ini
    86
  • Pengunjung online
    0
  • Hits hari ini
    106
  • Total pengunjung
    304.352
  • Total hits
    561.728

MOTTO PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA BANJARMASIN

integritas, transparan, Akuntabel, Netral
Pembangunan Zona Integritas
Aksesibilitas