Loading…

Standar Pelayanan

 

 

Dalam Rangka Mewujudkan Pemerintahan yang baik (good Governance) kualitas pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat harus senantiasa di tingkatkan. Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur dan terjangkau perlu dilaksanakan perubahan sistem pelayanan. perubahan sistem pelayanan tersebut adalah pelayanan yang diaksanakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk layanan melalui satu pintu yaitu PTSP.

Sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dibutuhkan Standar Pelayanan publik. Standar Pelayanan adalah salah satu tolak ukur yang dipergunakan untuk acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai komitmen atau janji dari pihak penyedia layanan kepada pelanggan untuk memberikan pelayanan yang berkualitas.

Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin Nomor 141/KPTTUN.W&-TUN/SK/1/2025

ALIH BAHASA
ID Indonesian
JAM KERJA --:--:--
Memuat...
Sen
Sel
Rab
Kam
Jum
Sab
Min
SU
MO
TU
WE
TH
FR
SA
KETERANGAN JAM KERJA
TANGGAL 10 AGUSTUS 2026 (SENIN)
Jam Kantor: 08.00 - 16.30 WITA
Layanan PTSP: 08.30 - 16.00 WITA
Jam Istirahat: 12.00 - 13.00 WITA
Preview Survey
Preview Survey
STATISTIK SITUS
  • Pengunjung hari ini
    73
  • Pengunjung online
    2
  • Hits hari ini
    88
  • Total pengunjung
    304.339
  • Total hits
    561.710

MOTTO PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA BANJARMASIN

integritas, transparan, Akuntabel, Netral
Pembangunan Zona Integritas
Aksesibilitas