Loading…

Profil dan Struktur PPID

Dalam rangka memberikan layanan informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, Pada Tahun 2025 Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin telah menetapkan telah membentuk Tim Pelaksana Pelayanan Informasi Publik dengan Nomor : 1372/KPTTUN.W6-TUN/SK.OT1.6/X/2025 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin dan berdasarkan keputusan tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin telah menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), PPID Pelaksana dan Petugas Layanan Informasi pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin.

  1. Ketua/Wakil Ketua Pengadilan dan Panitera sebagai Dewan Pertimbangan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
  2. Sekretaris sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
  3. Panitera Muda Hukum sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
  4. Panitera Muda Perkara, Kepala Sub Bagian Perencanaan TI, dan Pelaporan, Kepala Sub Bagian Kepegawaian ORTALA dan Kepala Sub Bagian Umum Keuangan Sebagai PPID Pelaksana.
  5. Aparatur Pengadilan sebagai Petugas Layanan Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. PPID Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin.

Dengan keberadaan PPID, harapannya masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi ke PTTUN Banjarmasin menjadi lebih mudah dan tidak berbelit karena pelayanan dilakukan melalui satu pintu.

 

STRUKTUR PPID

ALIH BAHASA
ID Indonesian
JAM KERJA --:--:--
Memuat...
Sen
Sel
Rab
Kam
Jum
Sab
Min
SU
MO
TU
WE
TH
FR
SA
KETERANGAN JAM KERJA
TANGGAL 10 AGUSTUS 2026 (SENIN)
Jam Kantor: 08.00 - 16.30 WITA
Layanan PTSP: 08.30 - 16.00 WITA
Jam Istirahat: 12.00 - 13.00 WITA
Preview Survey
Preview Survey
STATISTIK SITUS
  • Pengunjung hari ini
    183
  • Pengunjung online
    0
  • Hits hari ini
    272
  • Total pengunjung
    303.390
  • Total hits
    560.102

MOTTO PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA BANJARMASIN

integritas, transparan, Akuntabel, Netral
Pembangunan Zona Integritas
Aksesibilitas